Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 August 2024 11:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat, 9 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan peran dewan komisaris di kantornya pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dikorup.
“Saksi SMT hadir, didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci jawaban Susi, kemarin. Keterangan dia sudah dicatat penyidik untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Baca juga: Beralasan Sakit, Bos Pertamina Mangkir dari Panggilan KPK |