Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 16:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan dua tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Penyidik masih membutuhkan informasi tambahan untuk memutuskan upaya paksa itu.
"Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya membutuhkan barang bukti dan keterangan yang kuat sebelum menahan tersangka. Sebab, upaya paksa memiliki batas waktu tertentu dalam aturan yang berlaku. Jika habis, tersangka harus diadili di persidangan, atau dilepas.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya," ucap Ali.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Diperiksa KPK |