KPK Tak Tahan 2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tak Tahan 2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 16:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan dua tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Penyidik masih membutuhkan informasi tambahan untuk memutuskan upaya paksa itu.

"Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya membutuhkan barang bukti dan keterangan yang kuat sebelum menahan tersangka. Sebab, upaya paksa memiliki batas waktu tertentu dalam aturan yang berlaku. Jika habis, tersangka harus diadili di persidangan, atau dilepas.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya," ucap Ali.
 

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Diperiksa KPK

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)