2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Diperiksa KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

2 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 14:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Mereka yakni Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi.

"Keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik kepada Yosi, dan Yogi. Informasi mendalam bakal dibeberkan setelah permintaan keterangan rampung.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.
 

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)