KPK Ulik Pembelian Mercy Eko Darmanto dari Karyawan PT Adendamas

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Ulik Pembelian Mercy Eko Darmanto dari Karyawan PT Adendamas

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 10:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Adendamas Riva Abdillah Aziz pada Rabu, 3 Januari 2024. Dia diminta memberikan informasi soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED (Eko Darmanto)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Ali, kendaraan yang dibeli Eko yakni mobil Mercedes Benz (Mercy). Uang yang digunakan dalam transaksi itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.

"Sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," ucap Ali.

Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 

Baca juga: Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)