Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 10:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Adendamas Riva Abdillah Aziz pada Rabu, 3 Januari 2024. Dia diminta memberikan informasi soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED (Eko Darmanto)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
Menurut Ali, kendaraan yang dibeli Eko yakni mobil Mercedes Benz (Mercy). Uang yang digunakan dalam transaksi itu diyakini berkaitan dengan perkara ini.
"Sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," ucap Ali.
Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Baca juga: Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham |