Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 06:57
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diyakini membawa uang terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang ke luar negeri. Totalnya mencapai puluhan miliar.
"Ya (dibawa) ke luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan nominalnya. Duit itu diyakini dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat pribadi.
Ali juga tidak bisa memastikan alasan duit itu dibawa ke luar negeri oleh Lukas Enembe. Uangnya diyakini bukan berasal dari pendapatan yang sah.
"Fokusnya bukan ke persoalan apa itu digunakan untuk apa. Fokus kami adalah apakah uang itu berubah jadi aset di luar negeri," ucap Ali.
Ali menyebut pemindahan uang itu bisa masuk kategori pencucian uang jika sudah berubah bentuk di luar negeri. Pelanggaran itu juga berlaku meski duitnya cuma disimpan.
"Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset. Walaupun ada unsur lain, membelanjakan, atau unsur menyimpan di rekening itu masuk TPPU," ujar Ali.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.