Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Maidi Peras dan Minta Gratifikasi ke Kontraktor Sampai 6 Persen dari Nilai Proyek
Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 22:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Madiun Maidi (MD) juga menerima gratifikasi dan memeras sejumlah kontraktor. Dana diminta melalui orang kepercayaan Maidi.
"Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh saudara MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Salah satu proyek yang ditarget Maidi adalah pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Maidi, melalui orang kepercayaannya, meminta diberikan enam persen dari nilai proyek.
Total itu dinilai kebanyakan oleh pihak developer. Akhirnya, Maidi cuma diberikan Rp200 juta atau empat persen ari nilai proyek.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota Madiun, Maidi. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.