Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Antara.
Walkot Madiun Maidi Minta Rp350 Juta ke Kampus STIKES Madiun Buat 'Sewa Jalanan'
Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 22:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Madiun, Maidi (MD), melakukan pemerasan kepada kampus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana itu diminta sebagai 'sewa jalanan'.
"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun, untuk menyerahkan Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menjelaskan, Maidi memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Madiun Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Madiun Sudandi (SD) untuk pembayaran 'sewa jalan' itu. Maidi menyamarkan penerimaan sebagai CSR.
Asep mengatakan, Maidi menarget STIKES Madiun menyerahkan uang karena sedang dalam proses pengajuan ubah status dari perguruan tinggi ke universitas. Dana itu diserahkan kampus ke Maidi melalui perantara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.