DPR: Kontribusi Ekonomi Pekerja Migran Indonesia Capai Rp253 Triliun

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: tangkapan layar

DPR: Kontribusi Ekonomi Pekerja Migran Indonesia Capai Rp253 Triliun

Siti Yona Hukmana • 5 March 2026 11:51

Jakarta: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkap pekerja migran Indonesia berkontribusi signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Nilainya mencapai USD15,7 miliar.

"Atau sekitar Rp253 triliun antara sekitar satu persen dari produk domestik bruto," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis, 5 Maret 2026.

Rieke memaparkan angka itu berdasarkan data Bank Indonesia remitansi pekerja migran Indonesia 2024. Indonesia memiki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri dan sekitar 2,5 juta sampai tiga juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun. 


"Hal ini menjadikan pekerja rumah tangga sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia," ujar Rieke. 

Rieke mengungkap berdasarkan data itu, pekerja migran termasuk jutaan pekerjaan rumah tangga penopang ekonomi nasional, sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran. Namun, kata dia, ironisnya sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah.

"Indonesia hingga kini belum meratifikasi konvensi ILO nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara sistem hukum ketenagakerjaan nasional," ungkap anggota dewan itu.


Rapat dengar pendapat umum di DPR dalam rangka Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Foto: Tangkapan layar


Dia menekankan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan setiap warga negara dalam hubungan kerja. Hal itu tertuang pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945, yang isinya menjamin hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Dengan demikian perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwudjudkan melalui regulasi yang memadai," ungkap anggota DPR fraksi PDI Perjuangan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)