KPK Minta Juru Sita Jelaskan Perintah Permintaan Uang Ketua PN Depok

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Minta Juru Sita Jelaskan Perintah Permintaan Uang Ketua PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 06:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Trisno Widodo (TW), pada Rabu, 11 Maret 2026. Penyidik mendalami perintah Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan.

“Penyidik mendalami arahan-arahan dari Ketua dan Wakil Ketua PN, yang diduga terkait dengan permintaan uang untuk proses eksekusi yang dimohonkan oleh PT KD,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.

Budi enggan memerinci jawaban Trisno saat diperiksa penyidik. Di sisi lain, Komisaris PT Mitra Bangun Prasada Ferdinand Manua (FM) mangkir dari pemeriksaan KPK kemarin.

“Tidak hadir, dan telah mengirimkan surat permintaan reschedule,” ucap Budi.

Menurut Budi, KPK akan memanggil ulang Ferdinand. Waktu pastinya akan diumumkan ke publik nanti.

Gedung KPK. Foto: Antara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)