Kasus Suap Ketua Hakim PN Depok, KPK Dalami Proses Awal Sengketa Lahan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Suap Ketua Hakim PN Depok, KPK Dalami Proses Awal Sengketa Lahan

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 06:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap progres pendalaman kasus dugaan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Penyidik tengah mendalami proses sengketa lahan yang diajukan PT Karaba Digdaya (KD), sejak awal bergulir.

"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, 4 Maret 2026.

Budi mengatakan, KPK bakal mendalami penerbitan surat-surat lahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Sehingga, awal mula sengketa bisa terlihat.

"Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga," ucap Budi.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa banyak saksi. Meski demikian, fokus utama penyidik dalam kasus ini adalah membongkar suap terhadap para pimpinan Pengadilan Negeri Depok.

"Nah, itu kita akan lihat ketiga putusan itu sampai dengan sengketanya. Tapi saat ini kan kita masih fokus di proses di suap sengketanya ini begitu," ujar Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)