KPK Usut Besaran Uang Peras yang Diminta Eks Kajari HSU

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Usut Besaran Uang Peras yang Diminta Eks Kajari HSU

Candra Yuri Nuralam • 1 January 2026 06:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di beberapa kantor dinas Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), belakangan. Mereka diminta menjelaskan cara eks Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman memeras.

"Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.
 


Budi enggan memerinci detil informasi yang didapat penyidik. Saat ini, cara memeras dan besaran uang yang diterima masih didalami.

“Termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terbuga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Budi.

\KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)