Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 9 January 2024 11:40

Jakarta: Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dikembalikan JPU pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Saat ini penyidik masih lengkapi/memenuhi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.

Ade mengatakan ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa atau P-16 Kejati DKI Jakarta. Perlengkapan berkas perkara yang dikembalikan dengan petunjuk atau P-19 itu masih dalam progres.

"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.
 

Baca: Batas Akhir Pengembalian Berkas Perkara Firli pada 11 Januari

Ade tidak menyebut siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali itu. Namun, dia membenarkan salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Termasuk di dalamnya (pemeriksaan Firli), nanti kita update berikutnya," ujar Ade.

Kejati DKI Jakarta berharap pelengkapan berkas perkara Firli itu selesai dalam 14 hari sejak berkas diterima sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artinya berkas wajib dikembalikan pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)