Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 27 November 2024 10:53
Jakarta: Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Kini, Polda Sumatra Barat (Sumbar) tengah memproses tindak pidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Untuk masalah kasus pidananya sedang dalam proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Rabu, 27 November 2024.
Sandi mengatakan karena masih dalam proses, pihaknya belum bisa menjawab terkait pidana Dadang Iskandar. Namun, terkait sidang KKEP ia menyebut sudah dilaksanakan dan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Ini adalah bentuk komitmen pimpinan Polri, bahwa siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Irwasum Pastikan Sidang Etik Dadang Iskandar Transparan dan Akuntabel |