Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Medcom.id/Yona
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 13:22
Jakarta: Langkah kepolisian memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikritik. Permintaan keterangan itu dinilai bertolak belakang dengan petunjuk jaksa untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Kan jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil?” kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
Romli menilai langkah polisi cuma memperlama pemberkasan perkara karena tidak mengikuti permintaan jaksa. Penyidik kasus itu diharapkan segera memperbanyak saksi untuk memberikan kepastian hukum kepada Firli.
“Jadi ini mesti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk jaksanya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil?” ucap Romli.
Polisi diminta tidak mengulur waktu dalam pengurusan perkara Firli. Kasus itu sudah mandek setahun, dan berkas yang diserahkan polisi ke Kejaksaan sudah empat kali dikembalikan.
“Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung satu tahun kalau enggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar,” ujar Romli.
Baca Juga:
Penahanan Filri Dinilai Sudah Saatnya Dilakukan |