Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 10:24
Jakarta: Polisi diminta menahan Firli Bahuri. Sebab, mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah setahun menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah saatnya Polda menahan Firli, karena sudan 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka," kata anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
Menurut Yudi, ada empat pertimbangan penting menahan Firli. Pertama, demi kepastian hukum, persamaan, dan keadilan hukum.
"Bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK," ujar mantan penyidik KPK itu.
Kedua, penahanan dilakukan untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Serta, diperkuat dengan putusan
praperadilan, di mana Polda Metro Jaya memenangkan gugatan tersebut.
"Ketiga, agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut. Sehingga, nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya," ujar Yudi.
Yudi menyebut dengan bergulir ke meja hijau, Firli bisa melakukan pembelaan diri di pengadilan. Apalagi, eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sudah dicegah dan tangkal (cekal) agar tidak bisa ke luar negeri.
"Keempat, menunjukan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya, termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," pungkas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Firli diagendakan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan di Bareskrim Polri karena penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
"(Pemeriksaan) dalam rangka pemenuhan P-19, maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Namun, polisi belum memasrikan apakah Firli akan ditahan usai pemeriksaan. Ade Safri menyebut melihat nanti saat pemeriksaan.
"Nanti kita lihat. Kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu, 20 November kemarin," pungkas mantan Kapolresta Solo itu.