Diperiksa 28 November, Firli Bahuri Langsung Ditahan?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Diperiksa 28 November, Firli Bahuri Langsung Ditahan?

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 09:59

Jakarta: Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024. Penahanan Firli dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan itu dipertanyakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa memastikan. Dia menyebut lihat nanti saat pemeriksaan dilaksanakan.

"Nanti kita lihat," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

Ade menyebut pihaknya juga menunggu kedatangan Firli dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan Firli dilakukan dalam rangka memenuhi berkas perkara atas petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu, 20 November kemarin," ungkap mantan Kapolresta Solo itu.
 

Baca juga: 

Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Kamis Pekan Depan


Pemeriksaan Firli diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilaksanakan di Bareskrim Polri karena penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. 

"Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," ujar Ade.

Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.
 

Firli tak kunjung disidang

Kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. 

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni, Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)