Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 15:16
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkena tiga dugaan pelanggaran etik yang akan dinaikkan ke persidangan. Tapi, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilepas.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan itu masuk ke ranah pidana. Karenanya, mereka melepasnya, dan membiarkan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan.
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Albertina mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebelum memutuskan penggelaran sidang etik untuk Firli. Keputusan melepas dugaan pemerasan terhadap SYL dilakukan agar Dewas KPK dan polisi tidak berbenturan.
"Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Tak Urus Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL |