Alasan Kasus Pemerasan SYL Tak Masuk Sidang Etik Firli

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Istimewa.

Alasan Kasus Pemerasan SYL Tak Masuk Sidang Etik Firli

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 15:16

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkena tiga dugaan pelanggaran etik yang akan dinaikkan ke persidangan. Tapi, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilepas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan itu masuk ke ranah pidana. Karenanya, mereka melepasnya, dan membiarkan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan.

"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Albertina mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebelum memutuskan penggelaran sidang etik untuk Firli. Keputusan melepas dugaan pemerasan terhadap SYL dilakukan agar Dewas KPK dan polisi tidak berbenturan.

"Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar Albertina.
 

Baca juga: Dewas KPK Tak Urus Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL


Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.

Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)