KPK Selisik Keterlibatan Swasta dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Selisik Keterlibatan Swasta dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo

Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2024 06:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi yang berstatus sebagai pihak swasta pada Rabu, 11 September 2024. Seluruhnya dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.

"Secara umum, didalami terkait keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.

Tessa memerinci inisial lima pihak swasta yang diperiksa penyidik, kemarin. Mereka ialah DAW, MRN, SNR, AFD, dan IY.
 

Baca juga: Pansel Loloskan 20 Capim KPK, ICW Sebut Masih Ada Figur Bermasalah

KPK juga enggan memerinci pengadaan barang dan jasa yang diulik penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)