Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 06:44
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kabar penerimaan Rp800 juta ke mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Firli Bahuri sulit ditindaklanjuti. Sebab, informasi itu tidak berdiri sendiri.
“Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain,” kata Alex kepada Medcom.id, Selasa, 25 Juni 2024.
Alex menjelaskan KPK baru bisa mendalami persidangan jika keterangan baru dibarengi dengan bukti berupa benda ataupun kesaksian orang lain. Salah satunya, ada uang yang diberikan atau diterima oleh Firli.
“Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang. Kepada siapa uang diserahkan. Di mana diserahkan,” ujar Alex.
Kabar penerimaan uang Rp800 juta ke Firli itu cuma didasari keterangan satu saksi. Pembuktian juga akan sulit dilakukan kalau KPK melakukan pendalaman hanya dari keterangan sepihak.
“Kalau yang menerangkan hanya dari pemberi tanpa ada bukti uang sampai kepada penerima kan gak bisa juga dianggap menerima,” ucap Alex.
Baca: KPK Telusuri Kabar Firli Terima Uang Rp800 Juta |