Polres Cilegon menggelar konferensi pers pembunuhan bocah berusia 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 23 September 2024 14:17
Tangerang: RH, SA, EM, UH, dan YH, pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herman yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, ditangkap. Pelaku tega membunuh bocah tersebut lantaran ditagih utang oleh ibu korban.
"Jadi karena pelaku SA dan RH sakit hati ditagih hutang oleh ibu korban. Kedua pelaku memiliki utang di pinjol (pinjaman online) dengan memakai aplikasi dari ibu korban," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Senin, 23 September 2024
Didik menuturkan berdasarkan desakan tersebut kedua pelaku melakukan teror dan menculik anak korban hingga membunuhnya. Kedua pelaku meminta tolong kepada pelaku lainnya berinisial EM untuk mengeksekusi korban.
"EM disuruh SA dan RH untuk melakukan kekerasan fisik dan pembunuhan. EM dijanjikan mendapat upah dari SA dan RH sebanyak Rp50 juta," jelasnya.
Didik menjelaskan ketiga pelaku yakni SA, RH, dan EM sebelumnya memang mempunyai rencana akan melakukan pembunuhan terhadap korban. Peran dari para pelaku saat melakukan pembunuhan yakni SA dan EM bertugas untuk melakban muka korban dan menutupinya dengan bantal serta diduduki hingga tewas.
"Korban sempat juga mendapat pukulan dari SA dengan menggunakan shock breaker motor. Melihat korbannya meninggal, SA, EM, RH, turut juga dibantu oleh UH dan YH untuk memasukan jasad korban ke dalam ransel dan membuangnya ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak," ungkapnya.
"Sedangkan RH selain bersama-sama membuang korban ke pantai, juga bertugas untuk mengalihkan perhatian ibu korban saat SA dan EM tengah melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.