KPK Selamatkan Uang Negara Rp114,8 Triliun pada 2023

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Selamatkan Uang Negara Rp114,8 Triliun pada 2023

Theofilus Ifan Sucipto • 7 June 2024 09:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara dari kerugian hingga ratusan triliun rupiah. Angka itu berdasarkan kinerja Lembaga Antirasuah sepanjang 2023.

"Pada tahun 2023 KPK telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp114,8 triliun," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.

Ali memerinci penyelamatan itu dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara Rp114,3 triliun. Kemudian dari sisi penindakan penanganan perkara korupsi Rp384,4 miliar.

"Hasil dari hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara tercatat Rp140,9 miliar," ujar dia.
 

Baca juga: 91 Kendaraan Eks Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK

Ali menyebut dari penyelamatan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp9,37 miliar. Terakhir, pelaporan gratifikasi kepada KPK dengan total Rp11,1 miliar.

Selain itu, KPK berhasil merealisasikan 99,23 persen total anggaran sepanjang 2023. Mereka merealisasi Rp1,306 triliun dari total anggaran Rp1,316 triliun.

Performa Lembaga Antirasuah diganjar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.

"Predikat ini tidak lepas dari komitmen KPK yang berupaya konsisten menerapkan prinsip good governance dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelas Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)