Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2024 09:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar yang menyebut kasus dugaan rasuah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan perkara yang pernah menimpanya di Lembaga Antirasuah. Klaim itu dicetuskan dalam pembacaan pleidoi.
“Objek penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Tessa menjelaskan kasus Emirsyah di KPK berkaitan dengan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sementara itu, Kejagung menangani dugaan korupsi berkaitan dengan kerugian negara dalam pengadaan lainnya.
“Yang ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) di mana pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3,” ujar Tessa.
KPK juga tidak mau mengintervensi Kejagung dalam pengusutan kasus Emirsyah itu. Tapi, kata Tessa, pihaknya membuka pintu jika diajak berkoordinasi.
“KPK tidak menyampuri penegakan hukum yang dilakukan APH lain tetapi akan selalu mencermati dan berkoordinasi dana rangka penegakan kasus korupsi yang ditangani apgakum lain apalagi ada irisan perkaranya,” ucap Tessa.
Baca juga: Emirsyah Satar Protes Dakwaan Kejagung Mirip dengan Kasus di KPK |