Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepuluh tanah milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Salah satu lahan baru dibangun hotel.
“Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Maret 2024.
Sebanyak sepuluh lahan itu ada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan. KPK meyakini berkaitan dengan kasus penerimaan suap yang menjerat Abdul Gani.
Penyitaan itu dilakukan atas kepentingan penyidikan. KPK berharap barang yang diambil bisa dipakai untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas ulah Abdul Gani.
“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ujar Ali.
Baca juga:
KPK Ingatkan Janji Prabowo-Gibran soal Penguatan Pemberantasan Korupsi |