Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 09:47
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak ikut menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) MK Enny Nurbaningsih.
"YM (yang mulia) Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," kata Enny saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Arsul merupakan mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP. Enny menerangkan selain PPP, Arsul dapat menangani perkara lainnya. Arsul akan bertugas menjalankan fungsinya di MK sebagaimana lazimnya.
Perkara PHPU legislatif ditangani oleh tiga panel hakim MK. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
"Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu," ucap Enny.
Baca:
Perludem: Membuktikan Kecurangan Pilpres di MK Tak Mudah |