Polisi Berpangkat Brigjen Ikut Diperiksa Kasus Pemerasan SYL

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Berpangkat Brigjen Ikut Diperiksa Kasus Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 20:56

Jakarta: Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa ada polisi berpangkat jenderal bintang satu yang turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jenderal bintang satu itu ialah Brigadir Jenderal (Brigjen) Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Brigjen Anom Wibowo diperiksa bersamaan dengan tersangka Firli Bahuri dan saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta,, Jumat, 1 Desember 2023. Anom diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri)," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.

Arief tak membeberkan hasil pemeriksaan. Namun, dia menyebut penyidik meminta keterangan Brigjen Anom terkait komunikasi Firli Bahuri dengan SYL lewat Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," ungkapnya.
 

Baca juga: Firli Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)