KPK Tegaskan Alexander Marwata Tak Bawa Nama Instansi dalam Gugatan di MK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Tegaskan Alexander Marwata Tak Bawa Nama Instansi dalam Gugatan di MK

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 19:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membawa instansi. Mantan hakim itu menggugat Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga, saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Tessa tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Semua proses diserahkan ke MK.

“Apa pun yang dilakukan beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review, itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama,” ucap Tessa.

KPK berharap MK bisa memberikan putusan terbaik dalam uji materil tersebut. Sebab, kesepakatan para hakim berpengaruh untuk negara.

“Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi, itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini, dan negara ini,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi


Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan, atau kategori larangan hubungan dengan alasan apa pun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” bunyi poin gugatan Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)