Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 19:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membawa instansi. Mantan hakim itu menggugat Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga, saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Tessa tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Semua proses diserahkan ke MK.
“Apa pun yang dilakukan beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review, itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama,” ucap Tessa.
KPK berharap MK bisa memberikan putusan terbaik dalam uji materil tersebut. Sebab, kesepakatan para hakim berpengaruh untuk negara.
“Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi, itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini, dan negara ini,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi |