Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Medcom.id/Fachri
Rahmatul Fajri • 8 July 2025 20:57
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Dia menyebut MK telah berperan sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin ke sini, makin ‘offside’. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” kata Doli, dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Doli menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya dua pihak yang menjadi pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, dia menilai MK belakangan mengintervensi wilayah legislasi melalui putusan yang bersifat normatif.
“Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, karena menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegas dia.
Doli menyayangkan sikap DPR yang selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, hal itu justru memberi ruang kepada MK untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma hukum pemilu.
“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” ujar Doli.
Baca Juga:
NasDem Nilai Putusan MK Picu Turbulensi Konstitusional |