Berniat Bunuh Bocah SD di Cilincing, Polisi: Pelaku Ajak Korban ke Rumahnya

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Berniat Bunuh Bocah SD di Cilincing, Polisi: Pelaku Ajak Korban ke Rumahnya

Anggi Tondi Martaon • 17 October 2025 09:46

Jakarta: Polisi mengungkap pelaku MR, 16,  sudah berniat membunuh siswi sekolah dasar (SD) berinisial VI, 11. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamarnya yang berlokasi di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.

"Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dikutip dari Antara, Jumat, 17 Oktober 2025.

Onkoseno mengatakan korban diajak ke rumah pelaku. Hal itu dilakukan pelaku dengan diiming-imingi akan dibelikan baju.

Saat itu, korban diikuti oleh teman- temannya ke rumah pelaku. Namun, pelaku menahan mereka agar tidak masuk ke dalam rumah.

Baca juga: 

Hasil Autopsi Bocah SD di Cilincing: Meninggal karena Lemas


"Ini pelaku berupaya menahan saksi masuk rumah," ujar Onkoseno.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena sakit hati sering ditagih utang oleh ibu korban. Sebab, ibu korban sering menjelekkan dan memalukan pelaku hingga akhirnya berniat membunuh korban.

"Jadi, yang berutang ini adalah pelaku. Dia berhutang ke ibu korban untuk kebutuhan sehari-harinya. Berapa angka yang dipinjamnya, masih kita dalami," ujar Onkoseno.

IIustrasi. Foto: Medcom.id.

Sebelumnya, anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI, 11, diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR, 16, di salah satu kamar di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

"Kejadian pada Senin (13/10), sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya, kabel dan bantal yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," tutur Onkoseno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)