Ajukan Praperadilan, Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Gugat Ketua KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Ajukan Praperadilan, Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Gugat Ketua KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 October 2025 16:03

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto digugat praperadilan oleh anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Hasanuddin. Pemohon mempermasalahkan penetapan tersangka.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.

Hasanuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jatim. Penyidik KPK telah menahan legislator itu, beberapa waktu lalu.

Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada 1 Oktober 2025. Praperadilan itu terdaftar dengan Nomor: 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: 

KPK Dalami Kerja Sama 2 Perusahaan dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam gugatan ini pada Senin, 13 Oktober 2025. Terpisah, Setyo menyebu gugatan itu akan diurus oleh biro hukum KPK.

"KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada biro hukum," ucap Setyo melalui keterangan tertulis.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sebanyak empat tersangka sudah ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.

Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.

Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.

Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.

Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinua ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.

Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)