Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Metrotvnews/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 22 September 2025 22:51
Jakarta: Komisi II memastikan bakal meminta penjelasan pemerintah ihwal penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028. Penetapan itu menuai sorotan.
"Ya, saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang tadi apa yang kita minta penjelasan pada pemerintah. Satu tadi soal istilah ibu kota politik," kata anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Central Park, Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Menurut dia, perlu didalami alasan ditetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Termasuk, soal regulasi yang menyesuaikan rencana itu.
"Nanti apakah ada regulasi-regulasi yang perlu disesuaikan atau direvisi berkaitan dengan rencana itu," ucap Doli.
Selain itu, DPR akan mencermati apakah perlu perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN terkait program tersebut. Sebab, tidak ada klausul terkait ibu kota politik.
"Nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak. Karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah ibu kota politik," ucap Doli
IKN Nusantara diputuskan menjadi ibu kota politik pada 2028. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.