KPK Panggil 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2023 11:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan penanganan bencana di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2014. Sebanyak dua saksi dipanggil.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy W, dan wirausaha Yayuk Rahayung.

Ali enggan memerinci lebih lanjut informasi yang bakal didalami penyidik kepada para saksi. Paparan baru dipublikasikan setelah pemeriksaan rampung.

Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia sudah dicegah oleh KPK.
 
"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23," tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
 
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)