Viral massa yang menghakimi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto: Metro TV/Yurike Budiman.
Viral Maling Motor Dihakimi Massa di Tanjung Priok, Polisi Lepas Tembakan
Yurike • 28 January 2026 18:28
Jakarta: Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Priok terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa yang menghakimi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Insiden yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Swasembada, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Mereka berputar-putar di wilayah Tanjung Priok, kemudian di Jalan Enim, Sungai Bambu, mereka mendapat target satu unit motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir di halaman," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Mapolsek Tanjung Priok, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelaku berinisial JT bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kunci motor menggunakan alat bantu kunci pas. Namun, aksi tersebut dipergoki warga sekitar hingga memicu aksi pengejaran. JT berhasil ditangkap warga, sementara satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai joki berhasil melarikan diri.
"Setelah itu dia berhasil kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Di samping kanan kiri rumah yang dijadikan target pencurian itu ada yang mengetahui, sehingga berteriak bahwa ada terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor sehingga beberapa warga ikut mengejar," jelas Handam.
Massa yang geram sempat menghujani pelaku dengan pukulan sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Petugas dari Mako Piket Reskrim dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi JT guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih fatal.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Foto: Metro TV/Yurike Budiman.
"Karena jumlah massa di sekitar lokasi tersebut cukup banyak, petugas menghubungi Mako Piket Reskrim yang standby untuk mengevakuasi terduga pelaku, untuk kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan selanjutnya," ungkap Handam.
Atas perbuatannya, JT kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.