Bantah Terima Suap, Ade Kuswara Minta Dibebaskan

Sidang Pledoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara di PN Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)

Bantah Terima Suap, Ade Kuswara Minta Dibebaskan

P Aditya Prakasa • 13 August 2026 15:41

Bandung: Persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, memasuki tahap akhir. Dalam sidang pledoinya, Ade membantah seluruh tuduhan suap yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ade menyoroti pokok perkara terkait uang Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan. Dia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman, bukan fee proyek.

“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” kata Ade saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 12 Agustus 2026.
 


Ade juga membantah adanya rekayasa dalam dakwaan. Proyek-proyek yang dipersoalkan sudah dilelang pada 2025, saat Kabupaten Bekasi masih dipimpin Pj Bupati Dedy Supriyadi.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai JPU gagal membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar mengenai adanya perpindahan uang atau hubungan faktual antara para terdakwa dengan pihak yang disebut memperoleh proyek. Namun, yang harus dibuktikan adalah apakah aliran uang tersebut benar merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu,” ujar Wayan.

Wayan mengatakan tidak ada bukti sah yang menunjukkan keterlibatan kliennya. Termasuk daftar proyek yang disebut dalam dakwaan.

“Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” ungkap dia.


Sidang Pledoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara di PN Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)


Ia pun meminta majelis hakim membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Menurutnya, seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah di persidangan.

“Atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Wayan.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap ijon proyek.

(Silvana Febiari)