Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Resmob gabung Polsek Denpasar Selatan bersama tim Labfor Polda Bali melaksanakan olah TKP korban AS di Pemogan, Denpasar Barat, Bali, Kamis (16/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Terungkap! Hasil Autopsi Jasad Wanita di Kos Bali Tunjukkan Bekas Cekikan
Lukman Diah Sari • 17 July 2026 09:31
Denpasar: Polresta Denpasar mengungkap hasil autopsi jenazah perempuan berinisial AS yang merupakan korban pembunuhan di rumah kos kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, oleh WN Singapura berinisial MZ, 25. Hasil pemeriksaan forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan.
"Dari pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, di Denpasar, melansir Antara, Jumat, 17 Juli 2026.
Dia menyebutkan autopsi dilakukan setelah jenazah dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita. Dokter forensik juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan oleh WN Singapura saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Selain itu, terdapat resapan darah pada pelipis kanan, resapan darah pada otot leher kiri sepanjang 5 x 3 sentimeter, serta resapan darah di jaringan kulit leher. Temuan lain yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat dicekik adalah patahnya tulang lidah bagian pangkal kiri.
"Berdasarkan hasil autopsi, dokter memperkirakan kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit," ujar Widiarta.
Polisi mengungkap korban diperkirakan meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat pertengkaran dengan kekasihnya, WN Singapura berinisial MZ. Pelaku diduga emosi karena korban meminta mengakhiri hubungan mereka.
Setelah penemuan jasad korban, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap MZ telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan telah melewati batas izin tinggal atau overstay.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.