Pembelaan Yaqut: Jabatan Menteri Tak Bisa Jadi Dasar Pertanggungjawaban Pidana

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Dok/Antara

Pembelaan Yaqut: Jabatan Menteri Tak Bisa Jadi Dasar Pertanggungjawaban Pidana

Misbahol Munir • 1 September 2026 20:40

Jakarta: Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama.

Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan pembelaan Yaqut dalam perkara Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Tim hukum menyatakan akan menguji apakah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan perbuatan konkret, kesengajaan, serta kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.

Tim hukum juga mempertanyakan tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500. Mereka meminta jaksa menjelaskan secara rinci pihak yang memberikan uang, waktu dan tempat penyerahan, mekanisme pemberian, serta bukti faktual bahwa uang tersebut diterima Yaqut.

“Apakah Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerima dana sebesar USD271.500,” demikian salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam dokumen pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.

Menurut tim hukum, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan terdakwa, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai pejabat negara.

“Pertanggungjawaban pidana Menteri Agama tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi dan penerapan pertanggungjawaban jabatan Menteri secara mutlak terhadap tindakan Pejabat dan Staff Kementerian,” demikian bunyi dokumen pembelaan.
 


Tim hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan turut serta yang dikenakan kepada Yaqut. Menurut mereka, jabatan sebagai Menteri Agama, kewenangan dalam penyelenggaraan haji, maupun pengetahuan terhadap proses pembagian kuota belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pidana.

“Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana,” tegas tim hukum Yaqut.
 

Lima Syarat Turut Serta


Tim pembela menyebut jaksa harus membuktikan adanya kerja sama sadar antara Yaqut dan pihak lain. Sedikitnya ada lima hal yang dinilai harus dibuktikan secara kumulatif, yakni Yaqut mengetahui rencana tindak pidana, mengetahui tindakan konkret yang dilakukan, menyetujui atau menghendakinya, memberikan kontribusi, serta menyadari kontribusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tindak pidana.

“Kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, gugurnya satu syarat saja meruntuhkan seluruh konstruksi ‘turut serta’,” kata tim hukum.

Karena itu, tim pembela akan mencari bukti mengenai perintah, instruksi, komunikasi, kesepakatan, koordinasi, pembagian peran, pemberian fasilitas, intervensi, maupun tindakan lain Yaqut yang secara sadar diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana.

Dalam perkara kuota haji tambahan, tim hukum juga akan mengurai proses sejak awal perolehan kuota. Mereka akan melihat siapa yang menggagas tambahan kuota, siapa yang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, bagaimana kuota tersebut diberikan, serta bagaimana kebijakan itu kemudian dilaksanakan Kementerian Agama.
 
Menurut tim pembela, rangkaian tersebut penting untuk menentukan apakah Yaqut sejak awal merencanakan dan menginisiasi tambahan kuota atau hanya menerima kebijakan hasil diplomasi untuk kemudian dilaksanakan sesuai kewenangannya sebagai Menteri Agama.

Tim hukum juga menyatakan akan membuktikan Yaqut tidak memiliki niat maupun rencana sejak awal untuk memperoleh tambahan kuota. Kondisi penyelenggaraan haji saat itu, termasuk keterbatasan waktu, kapasitas akomodasi, kepadatan jemaah, keselamatan, dan risiko kesehatan, akan menjadi bagian dari pembelaan.
 

Uang Bawahan Tak Otomatis Menjadi Uang Menteri


Pembelaan Yaqut juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Kementerian Agama. Tim hukum menegaskan apabila terdapat pegawai yang menerima uang tanpa perintah Yaqut, perbuatan tersebut tidak otomatis menjadi tanggung jawab pidana Menteri Agama.

“Tidak dapat terjadi konstruksi otomatis: pegawai menerima uang, pegawai bekerja di Kementerian Agama, Menteri bertanggung jawab secara pidana,” kata tim hukum.


Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istrinya Eny Retno Purwaningtyas atau akrab disapa Eny Retno Yaqut (berkerudung merah). Foto: Dok/Antara.

Menurut mereka, harus terdapat mata rantai pembuktian yang menunjukkan pegawai menerima uang, Yaqut mengetahui dan menghendakinya, bekerja sama dengan pihak tersebut, serta penerimaan uang itu merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan bersama.

Yaqut juga membantah menerima uang sebagaimana didakwakan.
 

Persoalkan Dugaan Uang Percepatan


Tim hukum turut mempersoalkan dugaan penarikan dana tambahan dari jemaah haji khusus yang memperoleh percepatan keberangkatan. Mereka meminta kebijakan pembagian kuota, pelaksanaan administrasi, penarikan dana oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan penerimaan dana oleh individu dibedakan.

“Penarikan dana oleh PIHK tidak otomatis menjadi perbuatan Menteri Agama,” kata tim pembela.

Dalam dugaan rekayasa data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), tim hukum meminta jaksa membuktikan pihak yang memiliki akses, memasukkan atau mengubah data, melakukan validasi, hingga memberikan persetujuan.

Jika terjadi perubahan data jemaah, menurut pembelaan, harus diketahui siapa yang menginisiasi, memerintahkan, melaksanakan, memperoleh keuntungan, serta apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah, persetujuan, pengetahuan, atau kehendak Yaqut.
 
Tim hukum menegaskan tindakan teknis tersebut tidak dapat langsung dibebankan kepada Yaqut hanya karena dirinya menjabat Menteri Agama. Pembelaan juga akan menguji dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang disebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim hukum menilai besarnya angka kerugian tidak otomatis membuktikan kesalahan individual Yaqut.

“Pembuktian tidak boleh berhenti pada penyebutan suatu angka,” tegas tim pembela.

Menurut mereka, harus dijelaskan objek kerugian, sumber kerugian, metode penghitungan, perbuatan yang menyebabkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan Yaqut dan kerugian tersebut.

Tim hukum juga akan menguji dokumen pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji ketika Yaqut menjabat Menteri Agama. Salah satunya terkait klaim efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Tim pembela menegaskan Yaqut tidak memerintahkan penerimaan uang, penarikan dana tambahan dari jemaah, rekayasa data, maupun intervensi terhadap daftar keberangkatan. Mereka juga membantah adanya kesepakatan pidana Yaqut dengan PIHK ataupun kerja sama sadar dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.

“Akhirnya, seseorang tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana karena jabatannya. Ia hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan dan kesalahannya sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan,” demikian ditegaskan dalam penutup pernyataan pembuka tim penasihat hukum Yaqut.

(Misbahol Munir)