Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 May 2025 08:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas kasus suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset mewah di Pasuruan, diambil sementara oleh penyidik.
“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Budi enggan memerinci pemilik bangunan yang disita, kemarin.
“Yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ucap Budi.
Baca juga: Kasus Dana Hibah, KPK Ulik Peran Pihak Swasta dan Tugas dari Tersangka |