KPK Serahkan Bukti Kasus Suap Hasto ke Hakim Tunggal

Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Serahkan Bukti Kasus Suap Hasto ke Hakim Tunggal

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 11:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti terkait keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti itu diterima Hakim Tunggal Djuyamto.

Bukti yang dibawa berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Hasto turut melihat bukti-bukti yang diserahkan KPK.

Tidak dirinci bukti-bukti yang diserahkan KPK ke majelis tunggal. Sebagian berupa berkas yang diberikan dalam bentuk lembaran sampai kliping.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca juga: KPK Boyong Saksi dan Bukti di Praperadilan Hasto

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)