Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 11:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti terkait keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti itu diterima Hakim Tunggal Djuyamto.
Bukti yang dibawa berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Hasto turut melihat bukti-bukti yang diserahkan KPK.
Tidak dirinci bukti-bukti yang diserahkan KPK ke majelis tunggal. Sebagian berupa berkas yang diberikan dalam bentuk lembaran sampai kliping.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca juga: KPK Boyong Saksi dan Bukti di Praperadilan Hasto |