Pengungkapan Kurir Hingga Bandar Sabu 516 Kg, Sahroni Sebut Tangkapan Holistik

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Theo.

Pengungkapan Kurir Hingga Bandar Sabu 516 Kg, Sahroni Sebut Tangkapan Holistik

Deny Irwanto • 17 August 2025 15:41

Jakarta: Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapat  sanjungan dari Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan penangkapan yang dilakukan mulai dari kurir hingga bandar narkoba merupakan bentuk tangkapan holistik atau menyeluruh.

"Apresiasi saya untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tangkapan yang sangat 'holistik' ini, dari mulai bandar, kurir, pengedar, semua ditangkap," kata Sahroni dalam keterangan pers, Minggu, 17 Agustus 2025.
 

Baca: 7 Tersangka Peredaran 516 Kg Sabu Dijerat TPPU, Polisi: Kita Miskinkan
 
Sahroni menjelaskan cara terbaik memutus mata rantai peredaran narkoba yakni dengan melakukan pengungkapan seperti ini. Dia berharap pengungkapan oleh Polda Metro ini bisa menjadi pelecut bagi Polda lain di Indonesia.

"Ke depannya memang kasus narkoba harus ditangani dengan cara seperti ini, dari kepala sampai buntutnya. Karena kalau cuma pengedar eceran dan pengguna saja yang ditangkap ya nggak akan ada habisnya," jelas Sahroni.

Sebelumnya Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.

Dalam hal ini, sebanyak tujuh tersangka ditangkap yakni SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini juga sebagai bentuk kado untuk Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David menyebut pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diungkap.

"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)