7 Tersangka Peredaran 516 Kg Sabu Dijerat TPPU, Polisi: Kita Miskinkan

Konferensi pers pengungkapan sabu jaringan Iran, Tiongkok, Malaysia. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

7 Tersangka Peredaran 516 Kg Sabu Dijerat TPPU, Polisi: Kita Miskinkan

Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 12:56

Jakarta: Polisi memastikan akan memiskinkan tujuh pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kg jaringan Iran-Tiongkok-Malaysia. Ketujuh tersangka yang merupakan bandar dan kurir itu bakal dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita miskinkan para pelaku, kita akan kejar, kita telusuri transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku. Supaya efek jeranya lebih terasa dan kuat, supaya yang lain juga kapok untuk melakukan ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

David menekankan Kepolisian dan seluruh rakyat Indonesia tidak boleh kalah dengan pelaku peredaran narkoba. Menurutnya, generasi muda harus dilindungi.

"Saatnya bersatu melawan narkoba, demi masa depan Indonesia yang bersih dan kuat," tegas David.
 

Baca juga: 

Peredaran 516 Kg Sabu Jaringan Iran, 2 Bandar dan 5 Kurir Ditangkap


Sementara itu, David mengultimatum para pelaku pengedaran narkoba, terutama bandar untuk berhenti melakukan tindak pidana. Pelaku tujuh orang itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pada kesempatan yang baik ini juga, saya mengimbau kepada para pelaku untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatan peredaran gelap narkoba ini, karena ini akan merusak masa depan, masa depan pelaku sendiri, keluarga, dan yang lebih penting akan merusak generasi bangsa Indonesia," pungkas David.

Adapun, ketujuh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun. (Yon)

Berikut rincian tersangka dan perannya:
  1. SA, 33, bandar, pengendali.
  2. DE, 30, kurir.
  3. AW, 35, kurir, penjual.
  4. ADR, 30, kurir.
  5. DM, 34, kurir.
  6. MM, 27, kurir.
  7. Z, 50, bandar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)