Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 23:12
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertransformasi usai memutuskan pemilu terpisah. Khozin mengatakan MK tidak sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang (UU) setelah pemerintah dan DPR.
"MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution). Lalu, bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” kata Khozin saat diskusi Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Khozin mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Menurut dia, jangan sampai MK dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan.
Baca: Legislator Ingatkan Pelaksanaan Pemilu Terpisah tak Menabrak Konstitusi |