Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 19:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil persidangan, untuk mengeksekusi barang sitaan dan uang terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Barang dan uang itu sejatinya berasal dari warga asing, bukan dana dari negara.
“Nanti ini tunggu putusan dari pengadilan ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep mengatakan pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini. KPK akan mengikuti semua perintah hakim.
“Kalau ini perkaranya disidangkan, nanti ada putusan pengadilan, setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) nanti,” ucap Asep.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Baca: Lagi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA |