Bupati nonaktif Meranti Mohamad Adil. Foto: MI/Susanto
Theofilus Ifan Sucipto • 27 March 2024 17:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini, kasus yang menjeratnya adalah dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti (sebagai tersangka) dari fakta-fakta yang ada dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Ali mengatakan Lembaga Antirasuah memiliki bukti permulaan. Yakni, aset puluhan miliar rupiah dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
"Tentu proses penyidikan terus berjalan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan aset-aset masih terus dilakukan," ujar dia.
Ali mengajak masyarakat yang memiliki informasi soal aset Adil yang disembunyikan melapor pada KPK. Apalagi bila dugaan itu berasal dari korupsi Adil selama menjabat.
"Sebagai peran serta masyarakat dalam upaya menuntaskan pemberantasan korupsi," papar dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Windy Idol Dicegah Bepergian ke Luar Negeri |