KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Bupati nonaktif Meranti Mohamad Adil. Foto: MI/Susanto

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Theofilus Ifan Sucipto • 27 March 2024 17:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini, kasus yang menjeratnya adalah dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti (sebagai tersangka) dari fakta-fakta yang ada dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ali mengatakan Lembaga Antirasuah memiliki bukti permulaan. Yakni, aset puluhan miliar rupiah dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

"Tentu proses penyidikan terus berjalan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan aset-aset masih terus dilakukan," ujar dia.

Ali mengajak masyarakat yang memiliki informasi soal aset Adil yang disembunyikan melapor pada KPK. Apalagi bila dugaan itu berasal dari korupsi Adil selama menjabat.

"Sebagai peran serta masyarakat dalam upaya menuntaskan pemberantasan korupsi," papar dia.
 

Baca juga: Jadi Tersangka, Windy Idol Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Kala itu, Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)