Dalami Kasus TPPU Hasbi Hasan, Pegawai Money Changer Dipanggil KPK

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dalami Kasus TPPU Hasbi Hasan, Pegawai Money Changer Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2024 12:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggul pegawai PT Daha Mulia Valasindo Joni Novianto hari ini, 25 Maret 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan diulik penyidik dari pegawai perusahaan penukaran uang itu. Tapi, Lembaga Antirasuah belakangan ini tengah mendalami aliran dana terkait kasus ini.
 

Baca juga: KPK Segera Deteksi Buronan di Singapura

Sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)