SYL Cs Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri Siang Ini

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Medcom.id/Candra.

SYL Cs Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri Siang Ini

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2023 08:02

Jakarta: Penyidik gabungan Polda Metro Jaya memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan. Selain SYL, penyidik memeriksa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"(Pemeriksaan siang ini) Pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu, 29 November 2023.

Trunoyudo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK RI untuk menghadirkan ketiga saksi di Gedung Bareskrim Polri. Sebab, mereka berstatus tahanan.

"Dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap ke-3 orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023," ungkap Trunoyudo.
 

Baca juga: KPK Beri Restu Polda Metro Periksa SYL Cs

SYL berstatus saksi korban dalam kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Namun, polisi belum mengungkap kronologi pemerasan termasuk nominal uang yang diterima Firli Bahuri.

Firli sudah berstatus tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)