Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 25 November 2023 20:49
Jakarta: Polisi tak ingin berspekulasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terutama, terkait adanya calon tersangka baru dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu tersangka saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.
Ade mengatakan penetapan tersangka Firli berdasarkan fakta penyidikan. Dia enggan berasumsi bakal ada tersangka baru dalam proses pengembangan kasus pemerasan ini.
"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut undang-undang (UU) untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Ade menegaskan dalam penanganan kasus, penyidik bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan. Kemudian, didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup.
"Jadi, tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai. Sudah sering saya sampaikan bahwa kami jamin penyidik di dalam melakukan kegiatan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari intervensi, intimidasi maupun paksaan serta pengaruh apapun," tegas Ade.
Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan KPK pekan depan. Keempatnya ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Setelah memeriksa empat pimpinan KPK ini, penyidik bakal memeriksa kembali Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka pekan depan. Polda Metro Jaya akan menyelesaikan pemeriksaan dalam satu minggu mulai Senin, 27 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023 terhadap SYL. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Ketua nonaktif KPK itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.