Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2024 13:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati pada Selasa, 7 Mei 2024. Dia diminta menjelaskan aliran dana ke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR.
“(Diperiksa terkait) dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK AlI Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang dan pihak yang menerima dana itu. Hiphi juga diminta menjelaskan soal proses pengadaan perabotan yang kini dipermasalahkan tersebut.
“(Turut) dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI,” ujar Ali.
Hiphi merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri karena memiliki kaitan kuat dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci status hukumnya. Dia diperiksa sebagai saksi, kemarin.
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Dipanggil KPK soal Korupsi Perabotan Rumah Jabatan |