Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia

Komisioner Kompolnas. M Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia

Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 21:56

Jakarta: Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai menyidang eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Dia diberi sanksi demosi 8 tahun atas kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik, menjelaskan bahwa Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun, ia enggan memerinci perannya.

"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," ujar Anam.

Sanksi demosi dalam institusi Polri berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.

Kompol Dzul menjadi anggota polisi keempat yang dijatuhkan sanksi dari 18 daftar polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga Malaysia. Masih ada satu lagi polisi tengah disidang, yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
 

Baca juga: Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Akan Dikembalikan ke Korban Penonton DWP

3 polisi dipecat

Sebanyak tiga polisi telah dipecat buntut kasus pemerasan warga asing ini. Mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi.

Kemudian, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah sidang semua etik selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)