Komisioner Kompolnas. M Choirul Anam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 21:56
Jakarta: Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai menyidang eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Dia diberi sanksi demosi 8 tahun atas kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik, menjelaskan bahwa Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun, ia enggan memerinci perannya.
"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," ujar Anam.
Sanksi demosi dalam institusi Polri berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.
Kompol Dzul menjadi anggota polisi keempat yang dijatuhkan sanksi dari 18 daftar polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga Malaysia. Masih ada satu lagi polisi tengah disidang, yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
Baca juga: Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Akan Dikembalikan ke Korban Penonton DWP |