Calon Wakil Presiden, Muhaimin Iskandar. Istimewa
Sri Utami • 24 November 2023 16:30
Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar (Gus Imin), menegaskan Firli Bahuri harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang (UU) sudah jelas mengaur setiap penjabat publik yang tersandung masalah hukum untuk melepaskan jabatannya dan fokus pada proses hukum.
"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," ujar Gus Imin, Jakarta, Jumat, 24 November 2023 .
Wakil Ketua DPR ini menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum. Proses hukum yang menetapkan Firli menjadi tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sekaligus membuktikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air tidak pandang bulu. Kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," ungkap Ketua Umum PKB itu.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.