KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri

Ilustrasi KPK/Istimewa

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri

Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 14:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan mark up pengadaan gas air mata tahun 2021-2022 oleh Polri. Indikasi dugaan korupsinya mencapai Rp26 miliar.

"Benar, semua isu terkait dengan lembaga itu juga harus ditindak lanjuti dengan serius. Karena memang kaitannya dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024.

Dia berharap tak ada celah. Khususnya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan atas pengadaan barang dan jasa.

"Aliran dana korupsi itu ke mana, itu kan juga sangat penting," ujarnya.

Bambang menuturkan kasus dugaan rasuah bukan kali ini saja terjadi. Korps Bhayangkara pernah terseret korupsi proyek simulator SIM pada 2012.

Bahkan, telah menjebloskan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo ke penjara. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Itu kan pernah menjadi skandal besar di Kepolisian yang 2012 lalu gitu. Itu saja yang besar, yang kecil-kecil ya banyak sih di tingkat-tingkat level-level polres beberapa bulan yang lalu misalnya, 1 atau 2 bulan yang lalu misalnya terkait dengan pemotongan anggaran operasional, penyelidikan misalnya di salah satu polres di NTT misalnya, seperti itu kan ada juga gitu," tutur Bambang.

Baca: Dilaporkan Dugaan Mark Up , Polri Klaim Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur

Maka itu, Bambang menekankan harus ada pengawasan yang kuat terkait penanganan kasus korupsi. Rasuah di Korps Bhayangkara juga diharapkan tidak hanya ditangani oleh pihak internal yaitu Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Sebab, kata dia, kasus korupsi berkaitan dengan uang rakyat karena menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Oleh sebab itu, perlu pengawasan eksternal. Bila hanya diselesaikan oleh pihak internal Polri dikhawatirkan kasusnya hilang begitu saja.

"Selama ini problem-problem di Kepolisian kan semua hal diselesaikan secara damai, gitu kan. Jadi tindaklanjutnya tentu tidak efektif ya untuk membuat efek jera bagi oknum-oknum ke depan, sehingga hal seperti itu sering kali terulang lagi gitu," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke KPK. Aduan terkait dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021-2022.

“Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK,” kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.

Agus mengatakan laporan itu didasari hasil investigasi pihaknya atas pemantauan cara polisi membubarkan massa demo dengan gas air mata, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan rasuah yang kini dilaporkan.

"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),“ ucap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)