Ilustrasi KPK/Istimewa
Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 14:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan mark up pengadaan gas air mata tahun 2021-2022 oleh Polri. Indikasi dugaan korupsinya mencapai Rp26 miliar.
"Benar, semua isu terkait dengan lembaga itu juga harus ditindak lanjuti dengan serius. Karena memang kaitannya dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024.
Dia berharap tak ada celah. Khususnya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan atas pengadaan barang dan jasa.
"Aliran dana korupsi itu ke mana, itu kan juga sangat penting," ujarnya.
Bambang menuturkan kasus dugaan rasuah bukan kali ini saja terjadi. Korps Bhayangkara pernah terseret korupsi proyek simulator SIM pada 2012.
Bahkan, telah menjebloskan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo ke penjara. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Itu kan pernah menjadi skandal besar di Kepolisian yang 2012 lalu gitu. Itu saja yang besar, yang kecil-kecil ya banyak sih di tingkat-tingkat level-level polres beberapa bulan yang lalu misalnya, 1 atau 2 bulan yang lalu misalnya terkait dengan pemotongan anggaran operasional, penyelidikan misalnya di salah satu polres di NTT misalnya, seperti itu kan ada juga gitu," tutur Bambang.
Baca: Dilaporkan Dugaan Mark Up , Polri Klaim Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur |