Dilaporkan Dugaan Mark Up, Polri Klaim Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Polri

Dilaporkan Dugaan Mark Up, Polri Klaim Pengadaan Gas Air Mata Sudah Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 3 September 2024 13:35

Jakarta: Polri merespons laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Bhayangkara memastikan pengadaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur.

"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.

Bahkan, kata Trunoyudo, pengadaan gas air mata itu telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang. Baik dari internal maupun eksternal Polri.

"Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002," jelas jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Sampai Rp26 M


Terlepas dari itu, Polri disebut mengapresiasi laporan ke KPK. Menurut dia, hal itu wujud peran serta masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan atas kebaikan Polri ke depannya.

"Kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi serta kerjasama dengan lembaga KPK selama ini dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Trunoyudo.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan terkait dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021-2022.

“Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK,” kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.

Agus mengatakan laporan itu didasari hasil investigasi pihaknya atas pemantauan cara polisi membubarkan massa demo dengan gas air mata, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan rasuah yang kini dilaporkan.

"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),“ ucap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)