Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Polri
Siti Yona Hukmana • 3 September 2024 13:35
Jakarta: Polri merespons laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Bhayangkara memastikan pengadaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur.
"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.
Bahkan, kata Trunoyudo, pengadaan gas air mata itu telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang. Baik dari internal maupun eksternal Polri.
"Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002," jelas jenderal bintang satu itu.
Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Sampai Rp26 M |